Sekda Buka Bimtek Peraturan Disiplin PNS

Sekda Buka Bimtek Peraturan Disiplin PNS

Metroterkini.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Burhanuddin mewakili Penjabat Bupati Ahmad Syah Harrofie membuka bimbingan teknis peraturan disipilin pegawai negeri sipil di Gedung Daerah Laksamana Raja Dilaut, Kamis (29/10/2015).

Dalam kata sambutannya, Buharnuddin mengatakan, di era globalisasi dan otonomi daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut bekerja profesional, disiplin dan memberikan pelayanan prima. Hal ini penting, mengingat tuntutan publik terhadap kinerja aparatur pemerintahan sangat besar.

Bimtek disiplin pegawai ini dislenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkalis ini menghadirikan narasumber dari Kantor Regional XII BKN Kantor Pekanbaru, Wisudo Putro Nugroho dan Fajrin Indra.

Kegiatan ini dihadiri Plt Asisten III Setda Bengkalis, Hermanto dan Kepala BKD Bengkalis, Erinasrizal, serta sejumlah pejabat SKPD.

Dikatakan Burhanudin, PNS sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai aparatur negara yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan memberikan pelayanan kemasyarakatan.

Untuk itu PNS harus berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, pengawas dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berbicara tentang disiplin kata Burhanudin, PNS dituntut tidak  hanya disiplin dalam melaksanakan pekerjaan, tapi juga berhubungan dengan nilai dan norma perilaku tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Mengingat, sikap dan prilaku seorang PNS selalu akan dipantau masyarakat.

Sementara itu terkait masalah disiplin, Pemkab Bengkalis tetap komitmen terhadap penegakah disiplin kepada pegawai.

Langkah ini penting guna meningkatkan kinerja pegawai dalam upaya memberikan pelayanan maksimal sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Upaya dalam penegakan disiplin, Pemkab Bengkalis menerapkan Perbup Nomor 12 Tahun 2012, tentang tata cara permintaan, pemberian dan penghentian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.

Konsekwensi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, dilakukan pemotongan tambahan penghasilannya, untuk golongan II sebesar Rp 100 ribu, golongan III Rp 150 ribu, dan golongan IV sebesar Rp  200 ribu per hari.

“Apabila tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah (alpa) secara komulatif sebanyak lima hari atau lebih, maka tambahan pengasilan tersebut, tidak dibayarkan sama sekali,” tandas Burhanudin. [Rdi]

Berita Lainnya

Index