Metroterkini.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menjatuhkan sanksi kepada delapan perusahaan di Sumatera Utara yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.
"Ada delapan. Lima perusahaan terkena sanksi teguran pertama dan tiga perusahaan terkena sanksi teguran kedua," ujar Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divisi Regional I-Sumut Aceh, Sri Yulizar Pohan, Selasa (27/10/2015).
Sri menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ini diminta patuh. Karena jika tidak, maka mereka akan menghadapi sanksi denda hingga Rp1 Miliar.
"Kita berharap mereka patuh. Dan jika ada tenaga kerja yang belum didaftarkan sebagai peserta, harap melaporkan kepada kami maupun ke Dinas Tenaga Kerja,"imbaunya dilansir Okezone.
Sri memaparkan, dari 12.124 badan usaha yang ada di Sumut, baru sekira 39 persen di antaranya yang sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. "Belum maksimal memang kalau di Sumut. Maka itu kita akan terus melakukan penindakan agar para pelaku usaha memenuhi hak karyawannya," tandas Sri.[oze]