Metroterkini.com - Seorang siswi SMP, sebut Melati (14) saat ini bingung memilih siapa ayah dari janinya yang kandungnya sudah berusia empat bulan itu. Pasalnya ketiga laki-laki yang saat ini mendekam di Mapolsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pernah menyetubuhinya dalam waktu yang berdekatan.
Tiga pria itu saat ini ditahan polisi dengan tuduhan telah menyetubuhi Melati yang masih di bawah umur. Meski perbuatan mesum itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Ketiga pria itu pun saling membantah jika janin yang ada di perut Melati hasil dari benih yang mereka tanam.
Melati menceritakan, keperawanannya pertama kali direnggut pacarnya, Ari (19). Beberapa hari setelah melakukan perbuatan mesum itu, Ari dan Melati putus. Hanya tiga hari, Melati lalu pacaran dengan teman Ari, yakni Maulana (19). Meski baru pacaran, Melati ‘monggo-monggo’ saja saat diajak ‘Yes No Oh Yes No’.
Sayangnya hubungan mereka hanya bertahan seminggu. Selama waktu seminggu itu, keduanya empat kali melakukan persetubuhan. Baru sehari putus dari Maulana, Melati pun pacaran dengan Rasid (19), teman Maulana dan Ari. Sama seperti dua pacar sebelumnya, Melati pun pasrah-pasrah saja saat ditindih Rasid.
Perbuatan mesum itu dilakukan keduanya di rumah Ari. Setelah dua minggu pacaran, Melati dan Rasid pun putus. Melati mengatakan, Rasid memutuskannya setelah ia mengatakan telah telat datang bulan.
“Saya lupa tanggalnya, tapi saya ‘begituan’ dengan Ari, Maulana dan Rasid dalam waktu yang berdekatan. Saya tak tahu siapa ayah bayi yang saya kandung ini. Mereka semua pernah menyetubuhi saya, waktunya berdekatan,” kata Melati kepada wartawan.
Saat ditemui wartawan di sel, Rasid mengaku bersedia bertanggung jawab asal benar anak yang dikandung Melati adalah benihnya. “Saya mau tanggung jawab asalkan itu hasil hubungan saya dengan Melati. Tapi saya ingin dilakukan tes DNA dulu, jika tidak maka belum diketahui siapa calon ayah bayi yang ada dalam kandungan Melati,” katanya, Jumat (16/10).
Selain Rasid, Maulana dan Ari pun bersedia bertanggung jawab asalkan bayi yang dikandung Melati benar-benar anak mereka. Kondisi ini membuat bingung orang tua Melati yang mengadukan ketiga pacar anaknya ke polisi.
“Ketiga pelaku kita jerat Pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 287 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara” kata Kapolsekta Sekupang, AKP I Dewa Nyoman Surta Negara melalui Kanit Reskrim, Ipda Chrisman Panjaitan. [**]