Metroterkini.com - Polres Kampar, Riau saat ini masih memberikan penahanan kepada pelaku pembakaran lahan yang terjadi bulan lalu. Alasan pihak kepolisian memberikan penahanan karena tersangka M. Rais sakit yang harus menjalani perawatan.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyino Sik melalui Kasat Reskrim AKP H. Maratua Ambarita Sik saat di konfirmaasi awak media melalui selulernya, Kamis (15/10) membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka pembakar lahan.
"Tersangka M.Rais betul kita berikan penangguhan penahanan, karena sakit," tegasnya.
Diakui Kasatreskim, penangguhan terhadap tersangka pembakar lahan ini akuinya karena sering sakit dan beliau juga pernah di rawat di RSUD Bangkinang. "Kita melihat situasi kondisi fisik beliau memang semakin parah terpaksa kita tangguhkan," tambahnya.
Tambahnya lagi, sekalipun beliau saat ini tersangka dilakukan penangguhan penahanannya, akan tetapi kasusnya tetap jalan.
Ditempat terpisah Kepala RSUD Bangkinang Dr Wira Dharma saat di konfirmasi mengaku, tersangka M Rais pelaku Karlahut yang pernah di tahan di Mapolres Kampar itu mengakui dan membenarkan jika M. Rais pernah dirawat di RSUD Bangkinang selama 2 hari 1 malam. Namun setelah kodisi fisiknya sudah normal tak perlu di inapkan lagi.
"Sekarang pasiennya sudah disuruh pulang karena sudah sehat," ungkap.
Namun sejauh ini sampai dimana kasus penangguhan penahanan tersangka M Rais pelaku, pembakaran lahan dan hutan di Kabupaten Kampar belum diketahui. Kasat Reskrim Polres Kampar mengaku kasusnya tetap dilanjutkan.
"Terkait penanganan kasus itu saya jamin 1000 persen tetap dilanjutkan, karena jabatan saya juga sebagai taruhannya," tegasnya. [**]