Inhil diduga telah menjadi sasaran peredaran uang palsu. Buktinya, Polres Inhil kembali menangkap seorang tersangka pengedarnya.
Metroterkini.com - Jajaran Polres Inhil, Riau berhasil menangkap tersangka pengedar uang palsu, Jum’at (9/10/15) sekira pukul 12.30 WIB. Tersangka RT (29), warga Jalan SKB Tembilahan ini ditangkap di arena permainan Arena Zone di Jalan Telaga Biru Tembilahan.
"Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil Bripka Yurizal beserta 5 orang anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung melakukan pengecekan dan penangkapan terhadap tersangka di TKP," ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Iptu Warno Akman, Sabtu (9/10/15).
Saat ditangkap tersangka sedang membelanjakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 yang digunakan untuk membeli koin logam sebagai pembayaran uang game elektronik.
"Tersangka mengakui uang tersebut uang palsu miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka yang beralamat Jl SKB Lorong Famili Tembilahan,” saebut Warno.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 6 lembar dikamar tersangka. Barang bukti dan tersangka langsung diamankan di Mapolres Inhil. [**mrk]