Metroterkini.com - Seorang pria beristri ditangkap oleh pemuda desa Kampong Kramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh saat sedang asyik berbuat mesum. Saat digerebek, mereka hanya berduaan dalam kamar indekos milik pria tersebut.
Kedua pasangan mesum ini ditangkap oleh pemuda setempat, Selasa (6/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemuda setempat sudah mencurigai sejak sang perempuan masuk ke dalam kamar indekos pada pukul 10.00 WIB. Mereka melakukan pengintaian dan baru digerebek pada siang harinya.
Setelah ditangkap, para pemuda langsung menghubungi Polisi Syariat Kota Banda Aceh. Petugas pun langsung menjemput pasangan itu pada pukul 14.00 WIB, dan dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang tangkap itu pemuda Kampong Kramat, baru kemudian diserahkan kepada kita, laki-laki itu sudah beristri," kata Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, Rabu (7/10).
Pasangan mesum itu adalah perempuan berinisial NE (20 tahun), dan laki-laki sudah beristri itu berinisial WS (23 tahun). Keduanya berasal dari Kabupaten Simeulue dan sudah lama berpacaran.
Menurut Evendi, dari pengakuan keduanya, mereka telah bersenggama sebanyak empat kali. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat dan mesum.
"Ini akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, rencananya hari ini akan kita serahkan kepada Polresta Banda Aceh untuk proses penyelidikan," ujar Evendi.
Evendi mengatakan, saat kedua pasangan ini digelandang ke kantor, istri WS sempat datang dan melihat suaminya ditangkap dengan perempuan lain. Namun dia hanya sebentar berada di kantor dan kemudian pulang.
"Belum tahu apakah sudah ada anak atau belum," imbuh Evendi. [**ary]