Metroterkini.com- Setiap tahunnya, Pemerintah Pusat mengelontorkan anggaran APBN hingga ratusan milyar rupiah untuk peningkatan pembagunan infrastruktur di wilayah Provinsi Riau. Dimana anggaran tersebut digunakan untuk paket kegiatan pelaksanaan preservasi, peningkatan kapasitas jalan nasional, paket pemeliharaan berkala, paket rutin, paket pelebaran jalan, dan rieged vapement di bawah naungan Satker SNVT Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Prov.Riau.
Meskipun telah usai dikerjakan, namun implementasi pekerjaan itu sangat disayangkan karena hasil pekerjaan dilapangan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Hal itu diungkapkan Sekjen DPP LSM Fortaran, Messanwansyah kepada metroterkini.com, Selasa (6/10). "Nilai Anggaran untuk PPK – 06 terhitung mulai dari Tahun 2013 sampai 2015 senilai Rp 339.255.451.000,00," ujarnya.
Dikatakannya, kondisi fisik itu sudah mengalami kerusakan. Sebab, hasil pekerjaan dilapangan, diduga tidak sesuai spesifikasi.
"Kami menemukan beberapa titik kerusakan jalan yang cukup parah, berlobang dan retak - retak mulai dari Kecamatan Ukui - Pangkalan Kuras, hingga perbatasan Kabupaten Indragiri Hulu, dan diketahui bahwa paket tersebut dibawah tanggungjawab Sdr. Irzami, MT selaku PPK – 06 PJN Wil II Riau," cetusnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Pusat dan penegak hukum untuk terjun ke Provinsi Riau. Sebab, proyek yang belum tergolong tua itu sudah mengalami kerusakan yang cukup memprihatinkan.
"Atas temuan ini saya sebagai Sekjen DPP.LSM-FORTARAN meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera terjun ke Provinsi Riau dan memeriksa PPK – 06 PJN Wil.II Riau, Sdr.Irzami,” tutupnya. [son]