2 Pengedar Sabu Seharga Rp34 Juta Ditangkap

2 Pengedar Sabu Seharga Rp34 Juta Ditangkap

Metroterkini.com - Dua orang yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu senilai Rp 34 juta berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Kuntodarusalam, Rokan Hulu (Rohul). Pelaku diamankan berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.083 gram, pada Sabtu (3/10/15) malam. 

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kapolsek Kuntodarusalam AKP Yuli Hasman menerangkan pengungkapan peredaran Narkoba jenis sabu berawal dari laporan warga, bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah hukumnya.

Pelaku yakni Spd alias Ateng (34) dan Hpr (41). Dari kedua pria itu, polisi amankan sabu dan beberapa barang bukti lain.

AKP Yuli didampingi Kanit Reskrim Ipda BJ. Tanjung mengungkapkan 2.083 gram atau 2 ons lebih serbuk diduga sabu telah dipaket oleh kedua tersangka, terdiri 46 paket seharga Rp 500 ribu dan Rp.200 ribu.

"Ini merupakan penangkapan terbesar yang pernah dilakukan oleh jajaran Polsek Kuntodarusalam," ujar AKP Yuli kepada wartawan, Minggu (4/10/15).

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, ratusan plastik kecil transparan untuk membungkus sabu, dan uang tunai Rp 200 ribu.

Akibat perbuatannya, sambung AKP Yuli, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan empat sampai 12 tahun penjara. [**rt]

Berita Lainnya

Index