Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dengan tersangka Abraham Samad. Meskipun demikian, ia tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor sebanyak dua kali dalam satu pekan.
"Tersangka AS tidak kami tahan karena memperhatikan unsur objektif dan subjektifnya kasus yang dihadapinya. Sebagai gantinya, AS harus wajib lapor dua kali seminggu," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar Muh Yusuf di Makassar, Selasa (22/9).
Dia mengatakan, proses wajib lapor Abraham Samad ditetapkan dua kali dalam sepekan, yakni pada Senin dan Kamis. Yusuf menjelaskan, selama perkaranya masih berada di Kejari Makassar proses wajib lapor akan terus berlangsung.
Bahkan, lanjut dia, ketika kasusnya telah disidangkan Abraham masih harus melapor hingga kasus ini mempunyai kepastian hukum oleh pengadilan negeri.
"Karena tersangka tidak ditahan, maka gantinya adalah wajib lapor dan itu sudah menjadi ketentuannya karena ada aturan-aturan yang memang mengaturnya," katanya.
Mengenai alasan tidak ditahannya Abraham Samad, kata dia, karena sesuai pasal 21 ayat (4) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa jika ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Penjelasan itu juga sesuai dengan unsur objektif dalam KUHAP. Sementara alasan subjektifnya tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah disita.
"Dan yang paling mendasar tidak dilakukan penahanan karena tersangka berjanji akan menetap di Makassar selama proses persidangan berlangsung," tandas Aspidum. [okz]