Metroterkini.com - Jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Jumat (18/9) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotik jenis shabu ( methamphetamine) melalui Bandara Internasional Lombok (BIL).
Kepala KPPBC NTB, Jamin mengaku barang haram tersebut di dapatkan dari tangan WNI Muhamadiyah Ali, yang saat di tangkap memiliki gerak gerik yang mencurigakan, berdasarkan analisa profilnya aparat langsung mengamankan bagasi milik tersangka yang menggunakan pesawat Air Asia AK 306, dengan paspor nomor A6342183.
"Kita amati dengan cermat gerak gerilya lalu kita amankan barang -barangnya" sebutnya.
Pemeriksaan mendalam lanjutnya di lakukan terhadap barang bawaan berupa satu buah koper dan satu buah handcarry bag, melalui alat pemindai x ray, dan di dapatkan benda mencurigakan yang di sembunyikan pada dinding palsu koper, dan langsung di lakukan pemeriksaan di saksikan oleh tersangka. Dari hasil tersebut di jumpai 4 packages plastik hitam di lapisi lakban warna coklat berisi butiran kristal warna putih bening dengan berat bruto 2.775 gram.
Dikatakannya, pihak bea dan Cukai langsung melakukan uji narkotika dan uji laboratorium dan di hasilkan butiran tersebut adalah narkotika jenis shabu. Pelaku telah melanggar undang - undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau minimal penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda satu milyar dan paling banyak sepuluh milyar.
"Saat ini barang bukti dan pelaku sepenuhnya di serahkan pada Polda NTB, guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan,"tegasnya. [ls]