Metroterkini.com - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akan menata ulang lokasi parkiran pusat pertokoan di sejumlah wilayah yang dinilai masih semrawut dan memakan badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.
"Kami sedang melakukan kajian dan studi banding, bagaimana pola yang tepat untuk parkiran Pekanbaru," ungkap Kadishub Pekanbaru, Arifin Harahap, di Pekanbaru, Sabtu.
Arifin menjelaskan saat ini parkiran kendaraan di pertokoan pusat kota masih belum teratur. Bahkan pemilik usaha sering menggunakan badan jalan. Karena memang bangunan mereka yang terbatas luasannya sehingga tidak memiliki lokasi parkir yang cukup.
Seperti di Jalan Sudirman, serta ruas jalan Harapan Raya, Tuanku Tambusai dan banyak lagi, sehingga tidak jarang kendaraan yang diparkir di depan pertokoan membuat macet lalu lintas karena lokasinya meluber dan memakan sebahagian badan jalan.
Arifin berharap bisa segera di sahkan tahun ini juga, sehingga tahun depan sudah bisa digunakan jadi dasar pengaturan.
Dalam Perda tersebut akan diatur syarat sebuah lokasi parkir, besaran retribusi bahkan hak pengelolaannya, serta sebagainya.
"Intinya akan ada lokalisasi parkir bagi pertokoan yang ada, apakah dengan membuat gedung parkiran khusus itu yang kini lagi kami kaji," ujarnya.
Kepala Dinas Tata Ruang Pekanbaru, Mulyasman, mengatakan, dalam konsepm pembangunan tata ruang yang baru sebuah kawasan harus didukung oleh kapasitas parkir yang memadai. Namun masalahnya dalam konsep lama yang sudah terlanjur di bangun deretan pertokoan tidak menerapkan hal tersebut.
"Masalahnya saat ini bangunan rumah toko yang lama dibangun dengan luasan kecil dan tidak seimbang dengan kawasan parkirnya," ujar Mulyasman.
Makanya kedepan perlu peraturan baru dan jelas terkait konsep tata ruang dan perbandingan yang jelas antara pembangunan gedung dan lahan parkir. [**ant]