Metroterkini.com - Empat orang Nelayan warga negera Malaysia terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia tepatnya di perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, titik koordinat 0214124N-101 44784E. Aksi mereka digagalkan Petugas Patroli Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi mengatakan, penangkapan kapal berbendera Malaysia dalam perkara tindak pidana pencurian ikan dilaksanakan oleh Tim Patroli Satpol Air yang dinakhodai Brigadir Dedi Sukma.
"Empat warga negara Malaysia itu telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka diantaranya inisial RZL (49), MS (30), JFR (49) dan NA (40). Keempat tersangka kita tahan," ujar Supriyadi, Jumat (11/9) pagi.
Supriyadi mengatakan, saat ditangkap barang bukti kapal berbendera Malaysia dengan nomor lambung NSS 691 warna lambung biru dilengkapi alat tangkap jenis bubu dan ikan milik negara Indonesia yang mereka curi, sebanyak kurang lebih 40 Kilogram.
"Keempat tersangka dijerat pidana sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana, paling lama 6 tahun dan denda Rp 20 Miliar," pungkasnya. [**sn]