Pj Bupati Perintahkan Kadisdik Tuntaskan Dapodik Kepsek

Pj Bupati Perintahkan Kadisdik Tuntaskan Dapodik Kepsek

Metroterkini.com - Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis agar segera menuntaskan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) para Kepsek.

Sebab, Dapodik ratusan Kepsek tersebut tidak lagi sesuai Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No 28/2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Madrasah. Khususnya data yang berkenaan dengan masa jabatan mereka sebagai Kepsek.

Akibat Dapodik bermasalah mereka (Kepsek) terancam tidak menerima dana sertifikasi dari Pemerintah Pusat tahun ini.

Perintah ini disampaikan Ahmad Syah Harrofie yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau dalam pertemuan dengan Plt Kepala Disdik H Heri Indra Putra, Kamis (9/9/2015) kemarin.

“Saya sudah perintahkan Plt Kepala Disdik untuk menugaskan Sekretaris Disdik dan staf terkait segera berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah di Jakarta. Dalam minggu ini juga koordinasi itu sudah harus dilakukan. Apa langkah yang akan kita ambil harus menunggu hasil koordinasi tersebut,” ujar Ahmad Syah.

Ikut mendampingi Heri Indra Putra dalam pertemuan itu, Sekretaris Disdik Supardi, Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Hadi Prasetyo, serta Kabid Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Disdik, Purwanto.

Sementara Pj Bupati Bengkalis dalam pertemuan didampingi Kepala Bagian Humas, Johansyah Syafri dan Kasubbag Peliputan dan Dokumentasi Bagian Humas Adi Sutrisno.

Meskipun tidak merincinya, Ahmad Syah juga mengatakan, dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam itu, berbagai persoalan yang dapat menghambat percepatan dan keberhasilan pembangunan pendidikan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini. Untuk itu, Ahmad Syah memerintahkan Disdik baik penyelesaiannya oleh Disdik Bengkalis.

Untuk informasi, saat ini ratusan Kepsek di daerah ini, mulai Kepsek Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas/Sederajat, terancam tidak menerima dana sertifikasi guru dari Pemerintah Pusat tahun ini.

Penyebabnya, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) para Kepsek tersebut tidak lagi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No 28/2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Madrasah. Khususnya data yang berkenaan dengan masa jabatan mereka sebagai Kepsek.

Sesuai Permendiknas tersebut, masa jabatan seorang Kepsek di satu sekolah tidak tak terbatas. Yaitu, paling lama selama 8 tahun. Sementara para Kepsek tersebut masa tugasnya semuanya sudah melebihi periodisasi maksimal yang diamanah Permendiknas No 28/2010 dimaksud.

Karena surat pengangkatan mereka sebagai Kepsek dalam Dapodik sudah dianggap expired atau kedaluwarsa itulah yang menyebabkan mereka pada tahun 2015 ini mereka terancam tidak bisa menerima dana sertifikasi yang sebulannya rata-rata Rp 4 juta rupiah.

Ironisnya lagi, menurut para Kepsek tersebut, selama ini belum ada upaya-upaya nyata yang dilakukan Disdik Bengkalis. Meskipun menurut pengakuan mereka hal ini sudah disampaikan kepada Disdik. Untuk itulah dan agar persoalan ini tidak berlarut-larut, para Kepsek tersebut minta Pj Bupati Bengkalis ‘turun tangan’. Ikut membantu menyelesaikannya.

"Secepatnya akan kita carikan solusi terbaik. Namun itu tadi, tentunya masih menunggu hasil koordinasi Disdik Bengkalis dengan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah di Jakarta,” ujar Ahmad Syah mengaku banyak menerima dari sejumlah Kepsek melalui telepon selulernya. [rdi]

Berita Lainnya

Index