Metroterkini.com - Jajaran Kepolisian Daerah Riau hingga kini menetapkan sebanyak 32 tersangka pembakar hutan dan lahan, sebanyak 21 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Seluruh tersangka merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Jajaran Polres se Riau serta Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara itu satu korporasi juga terindikasi dan masih dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (9/9).
Ia menjelaskan ke 32 tersangka tersebut masing-masing diungkap Polres Pelalawan dengan tujuh tersangka, Bengkalis tiga tersangka, Indagiri Hulu lima tersangka, Indragiri Hilir empat tersangka, Kampar dua tersangka dan Rokan Hilir empat tersangka.
Selanjutnya Kabupaten Meranti satu tersangka, Kota Dumai dua tersangka dan Siak empat tersangka dimana keseluruhan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Menurut Guntur, seluruh pelaku yang diamankan mayoritas adalah petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Sementara itu tercatat di Bengkalis terdapat seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan setempat yang tertangkap karena melakukan pembakaran.
Sementara itu, satu korporasi yang disebutkan terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan saat ini terus dalam proses penyelidikan. Ia menjelaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.
"Kita terus lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dari perangkat perusahaan itu sendiri serta saksi ahli. Secapatnya kita tuntaskan untuk menentukan apakah benar perusahaan tersebut terlibat atau tidak," jelasnya.
Sementara itu pada Selasa lalu (8/9) Jajaran Kepolisian Resor Siak berhasil menangkap tangan dua orang pelaku pembalakan liar di areal hutan lindung konsesi PT Arara Abadi Kampung Mengkapan Buton Kecamatan Sungai Apit.
"Pelaku ditangkap petugas saat menebang kayu dengan menggunakan "Chain Saw" di hutan hijau," kata Guntur.
Ia menjelaskan pelaku berinisial Sa (46) dan Az (45) tersebut ditangkap pada Selasa siang tadi. Menurut Guntur penangkapan pelaku bermula saat petugas hendak mencari titik api, namun kemudian ditemuka kedua pelaku melakukan ilegalloging di lokasi konsesi tersebut. [**ant]