Metroterkini.com - Ditengah jumlah pengangguran Indonesia yang terus meningkat, pemerintah pusat saat ini terus mendatangkan tenaga asing terutama asal Tiongkok yang regulasinya langsung diatur oleh pemerintah pusat melalui Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja (PPTK) Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk di Riau, Kabupaten Bengkalis, kabarnya akan dimasuki sekitar 1.300 pekerja asal Tiongkok yang akan dipekerjakan dibidang perkebunan dan tambang (perminyakan).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri di Jakarta, Sabtu mengatakan, belum mengetahui ada recana pemerintah pusat yang akan mendrof tenaga kerja asing ke Riau. Masuknya 1.300 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok tersebut diketahui dari Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) Bobson Samsir Simbolon.
"Katanya mereka akan bekerja di perusahaan migas dan perkebunan. Bobson Samsir Simbolon mengatakan bahwa saat ini kabarnya tenaga kerja asing sudah masuk ke Kota Pekanbaru," katanya.
Menurut Johansyah, jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2015 tentang Tata Cara Pengunaan TKA, mulai dari pengesahan Rencana Penggunaan TKA sampai penerbitan IMTA awal, kewenangannya tidak berada di kabupaten, tapi di pemerintah pusat dan diterbitkan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja (PPTK) Kementerian Ketenagakerjaan.
Lanjutnya lagi, permohonan untuk memperoleh RPTKA sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), diajukan pemberi kerja TKA secara "online" kepada dirjen melalui direktur.
Tambahnya, soal IMTA ia membenarkan ada kewenangan yang dilimpahkan ke kabupaten/kota. Namun sebatas untuk perpanjang IMTA. Itupun hanya untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah satu kabupaten/kota, dengan ketentuan permohonan perpanjangan itu diajukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum jangka waktu IMTA berakhir. [**anr]