Tahun Ini TPQ dan Ormas Tak Bisa Terima Bansos

Tahun Ini TPQ dan Ormas Tak Bisa Terima Bansos

Metroterkini.com – Tahun anggaran 2015 ini, panitia pembangunan masjid, tempat pendidikan Quran (TPQ) atau Takmir Masjid, dan rumah ibadah lainnya serta organisasi kemasyarakatan tak dapat bantuan dana hibah atau dana bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, jika tidak berbadan hukum.

“Ini bukan kemauan kami (Pemkab Bengkalis). Tetapi, aturan perundang-undangannya menyebutkan demikian. Ini berlaku kabupaten/kota maupun provinsi se- Indonesia,” jelas Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, kepada wartawan, Selasa (1/9/2015).

Penjelasan ini disampaikannya terkait adanya sinyalemen sebagian masyarakat, pengurus rumah ibadah dan Ormas yang menuding Pemkab Bengkalis mempersulit dan tidak mau menyalurkan Bansos untuk pembangunan rumah ibadah, badan, lembaga atau Ormas lainnya.

Padahal dananya sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Untuk itu, Johan meminta para tokoh agama dan ulama, pengurus rumah ibadah, badan, lembaga atau Ormas di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, bisa memahami.

''Jadi bila Pemkab Bengkalis tidak memberikan bantuan, bukan karena Pemkab Bengkalis mempersulit atau tidak mau membantu. Tapi, karena aturannya yang tidak memungkinkan. Seluruh penerimanya harus berbadan hukum Indonesia,'' jelasnya.

Secara khusus, ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum ini , sambung Johan, diatur dalam Pasal 298 ayat (5) huruf d Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam Pasal 298 ayat (5) huruf d itu ditegaskan, belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,” terangnya.

Badan hukum yang dimaksud diantaranya PT (Perseroan Terbatas) sebagaimana diatur dalam UU No 40/2007 tentan PT.

Selanjutnya, Koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasioan yang merupakan pengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Kemudian,Perkumpulan atau Yayasan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang merupakan pengganti UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Setahu saya demikian,” pungkas Johan. 

 

Berita Lainnya

Index