Anak 13 Tahun jadi Pemuas Nafsu Di Panti Pijat Pekanbaru

Anak 13 Tahun jadi Pemuas Nafsu Di Panti Pijat Pekanbaru

Metroterkini.com - Seorang anak dibawah umur berhasil digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat merazia sejumlah panti pijat plus plus di Perumahan Jondul, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru Riau Minggu (23/8/2015) dini hari. IC yang masih berumur 13 tahun digrebek bersama tiga wanita lainya yang diduga pekerja sek komersial (PSK) berkedok panti pijat serta dua pengunjung pria hidung belang.

IC yang masih berumur 13 tahun atau di bawah umur ini dijual oleh mami (pengelola) dengan tarif Rp 20o ribu sampai Rp 3oo untuk sekali kencan. Tak hanya IC, di panti pijat ini juga memperkerjakan wanita berusia 25 tahun yang sedang hamil empat bulan.

Dalam penggrebekan Satpol PP Pekanbaru, juga diamankan seorang wanita diduga sebagai "mami" di panti pijat tersebut. Sedangkan pria yang diamankan masih berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar. Kelimanya diangkut petugas ke kantor Satpol PP kota Pekanbaru untuk didata. Kelimanya diduga tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP)

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi mengatakan, kelima orang yang terjaring langsung didata. Bagi pengunjung pria yang di bawah umur, orang tuanya kan dipanggil. 

"Sementara para pekerja panti pijat akan diproses dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi.

Pihak pengelola dan mami panti pijat yang telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang, pihak Satpol PP berencana akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.

"Kita sangat menyayangkan, anak di bawah umur sudah dipekerjakan sebagai tukang pijat," tegas Zulfahmi.

Menurut Zulfahmi, usaha panti pijat tempat IC bekerja sudah melanggar undang-undang karena mempekerjakan anak di bawa umur. Selain memberikan pijat, IC juga diduga melayani permintaan tamu yang menginginkan hubungan seks.

"Bahkan anak ini juga diduga melayani hal lainnya (hubungan seks,red) dengan tarif Rp 200 sampai Rp 300 ribu untuk sekali kencan," jelas Zulfahmi.

Sebelumnya Satpol PP Pekanbaru telah melakukan penyegelan sejumlah panti pijat. Zulfahmi menerangkan, sejumlah panti pijat yang sebelumnya sudah ditutup dan disegel beberapa waktu lalu masih nekat buka. 
"Mereka melepas segel kita. Sebelumnya disini ada 20 panti pijat di segel saat bulan puasa lalu. Kita temukan sekarang segel dan garis polisinya sudah dilepas," kata Zulfahmi . [***]

Berita Lainnya

Index