Dana Sertifikasi Kepsek di Bengkalis Terancam Tak Cair

Dana Sertifikasi Kepsek di Bengkalis Terancam Tak Cair

Metroterkini.com - Dana sertifikasi ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) dari Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas/Sederajat terancam tak cair tahun ini, Jumat (22/8/15).

Ini karena data pokok pendidikan (Dapodik) Kepsek tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No 28/2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Padahal ratusan Kepsek dimaksud masa tugasnya sudah melebih periodisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mendiknas No 28/2010 tersebut. Yaitu melebihi dari 8 tahun yang diperbolehkan.

Akibat Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sudah dianggap ‘kedaluwarsa’ atau bertentang dengan aturan Mendiknas, mereka tidak bisa menerima dana sertifikasi guru dari pemerintah pusat yang besarnya rata-rata Rp 4 juta per orang.

Ironisnya lagi, sejauh ini belum ada langkah nyata dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

Untuk itu mereka minta Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie, ‘turun tangan’.

Sementara itu, Pejabat Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie ketika dikonfirmasi wartawan, Jum'at (21/8/2015), mengaku belum menerima laporan tentang hal itu.

“Sampai saat ini saya belum mendapat informasi adanya persoalan ini. Nanti saya tanyakan terlebih dahulu kepada Disdik apa permasalahn yang sebenarnya. Secepatnya akan kita tindaklanjuti dan carikan solusi terbaik agar mereka tetap bisa dapat dana sertifikasi tersebut,” ujar Ahmad Syah.

Ahmad Syah juga menjelaskan bahwa dirinya sudah menugaskan Asisten di Sekretariat Daerah Bengkalis yang membidangi pendidikan untuk berkoordinasi dengan Disdik terkait dengan adanya persoalan tersebut.

Sementara itu beberapa orang Kepsek mengatakan siap dipindahkan ke sekolah lain atau kehilangan tugas tambahan sebagai Kepsek alias menjadi guru biasa, asal tetap bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tersebut.

Memang, menurut Pasal 10 ayat (3) Permendiknas No 28/2010, guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 kali masa tugas berturut-turut (8 tahun), dapat ditugaskan kembali menjadi Kepsek di sekolah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah sebelumnya.

“Siap tak siap ya harus siap. Karena aturannya begitu, tentu harus siap. Lebih baik dipindah ke sekolah lain atau menjadi guru biasa asal bisa dapat dana sertifikasi guru,” ujarnya. [rdi]

Berita Lainnya

Index