Sidang Sabu-Sabu 30 Kg: JPU Hadirkan Saksi dan Barang Bukti

Sidang Sabu-Sabu 30 Kg: JPU Hadirkan Saksi dan Barang Bukti

Metroterkini.com - Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Rohil kembali mengelar sidang lanjutan narkoba jenis kasus sabu-sabu seberat 30 Kg dengan tersangka Agus dan Sulaiman. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar,Kamis (6/08/15) sore sekitar pukul.15.30 WIB.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rudi.SH didampingi hakim anggota Zia Uljanah Idris.SH dan Dewi Hesti.SH, merupakan sidang kedua dan dibuka untuk umum yang disaksikan oleh sekitar 70 orang.

"Saksi-saksi yang kita periksa tadi dipersidangan sebanyak 5 orang. Mereka adalah anggota Lantas Polres Rohil sebanyak 2 orang, anggota Restik 2 orang dan 1 orang masyarakat," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Bagansiapiapi , Odit Megonondo.SH kepada wartawan Kamis (6/08/15) sore.

Setelah menghadirkan para saksi, Ketua Majelis Hakim kembali menagendakan sidang lanjutan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Tambah Odit, dalam sidang kali JPU juga menunjukkan barang bukti (BB) kepada majelis hakim yang disaksikan terdakwa dan para saksi dalam persidangan.

"Apakah benar alat atau sarana yang digunakan terdakwa itu seperti saksi lihat pada waktu penangkapan. Itulah yang kami bukti di pengadilan," pungkasnya. [tris]

Berita Lainnya

Index