PN Ujung Tanjung Gelar Sidang Perdana Kasus Sabu 30 Kg

PN Ujung Tanjung Gelar Sidang Perdana Kasus Sabu 30 Kg

Metroterkini.com - Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Rohil, menggelar sidang perdana dalam kasus narkoba. Sidang dipimpin hakim ketua, Rudi SH.Pengadilan Negeri Ujung Tanjung yang menyidangkan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram dengan tersangka Agus dan Sulaiman.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU digelar Kamis (30/07/15) sore sekitar pukul.16.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum yang hadir dipersidangan, Sri Odit Megonondo.SH, Hendra Andri.SH,Adhit.SH dan Chandra.SH

"Kemarin sore jam 16.00 WIB sidang perdana sabu-sabu 30 kilogram dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 dengan ancamannya hukuman mati," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Sri Odit Megonondo.SH kepada wartawan, Jumat (31/07/15) via BBM.

Lanjutnya, sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pembuktian. "Jaksa penuntut akan menghadirkan saksi-saksi," pungkas Odit yang juga merupakan Kasi Intel Kejari Bagansiapiapi.[tris]

Berita Lainnya

Index