Metroterkini.com - Untuk melengkapi persyaratan sebagai Partai Politik Berbadan Hukum, Partai Priboemi resmi mendaftar ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) di Lantai 17 Gedung Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Ham, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan.
Pendaftaran dipimpin langsung Ketua Umum Partai Priboemi H.Muhardi, didampingi beberapa pengurus partai diantaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Heikal Safar dan Bendahara Umum Partai Heni Juniarti.
Hadir pula Wakil Ketua Umum Bidang OKK dan Bapilu Deddy Veriyanto, Wakil Ketua Umum Bidang Humas, Sosial, Budaya, Balitbang dan IT Amrun Podungge, Wakil Sekjen Bidang OKK dan Bapilu Ayu Agustina serta Ketua Bidang Buruh dan Nelayan Hery Iswanto.
Rombongan diterima Kemenkumham melalui Plh Kasub Bid Hukum Tata Negara Ani Turbiana dan Plh Kasie Partai Politik dan Hukum Tata Negara Orys.
“Alhamdulillah, Partai Priboemi telah resmi mendaftar ke Kemenkumhan untuk melengkapi persyaratan sebagai Partai Politik Berbadan Hukum,” ujar Ketua Umum Partai Priboemi H.Muhardi saat dihubungi Selasa (28/7).
Setelah resmi mendaftar, lanjut Muhardi, secara nasional Partai Priboemi akan di deklarasikan pada 17 agustus 2015. “Untuk menjadi Partai Politik harus melalui beberapa tahapan yang panjang dan melelahkan. Namun Insya Allah Partai Priboemi siap melewati tahapan tersebut,” imbuhnya.
Muhardi menambahkan, hingga kini Partai Priboemi telah menyelesaikan 34 propinsi. “Berarti sudah dipastikan 100 persen propinsi selesai, tinggal melanjutkan ke tingkat kabupaten Kota hingga kecamatan, sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Partai Priboemi membawa konsep baru sebagai partai jaringan, bukan partai tokoh, figur atau partai kader. “Misi kami memperjuangkan hak pribumi Indonesia tanpa menyentuh non pribumi,” pungkas Muhardi. [shnoer]