Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersama Ratusan Pil Ektasi

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersama Ratusan Pil Ektasi

Metroterkini.com - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau mengamankan seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di daerah itu.

"Penggerebekan dilakukan pada Sabtu ini sekitar pukul 00.15 WIB," kata Paur Humas Polres Indragiri Hilir Iptu Warno di Tembilahan, Minggu (26/7).

Ia menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) adalah di rumah tersangka Ratna Wulandari di Jl Harapan Lr.Harapan II Parit VIII Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir.

"Saat ini Polres telah mengamankan tersangka dan kedua orang temannya atas nama Leni Binti Amirhamsyah dan Yunita Binti Rasidi guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Selain mengamankan tersangka dan kedua temannya, Polres Indragiri Hilir juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) yaitu, satu buah kotak berwarna merah bertuliskan DNA yang di dalamnya berisi satu plastik klep berisi 138 pil ektasi warna merah berlogo Nike.

Kemudian dua  paket sedang sabu-sabu masing-masing di bungkus Klep, satu paket kecil Shabu-shabu di bungkus plastic klep, satu unit timbangan digital warna hitam satu gunting penjepit, satu gunting pemotong, satu bungkus plastik klep.

Selain itu polisi juga mengamankan satu set bong penghisap sabu-sabu, satu unit HP merk Azuz warna hitam dan uang tunai senilai Rp 75 ribu. 

Kronologis kejadian pada Jumat 24 Juli 2015 sekitar pukul 18.00 Wib berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang bernama Ratna Wulandari sering berjualan Narkotika jenis sabu-sabu dan juga pil ektasi

Selanjutnya pelapor memberitahukan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba, dan selanjutnya memerintahkan pelapor dan rekan lainya untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 juli 2015 sekitar pukul 00.15 pelapor dan anggota Sat Narkoba lainnya langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka dengan disaksikan ketua RT setempat dan dari penggeledahan yang di lakukan maka di temukan barang bukti seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. [**ant]

Berita Lainnya

Index