Metroterkini.com - Seorang ayah tiri dilaporkan ke polisi karena telah melakukan perkosaan kepada anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Korban diperkosa di kebun karet dan aksinya berlanjut beberapa kali ditempat berbeda hingga kasusnya dilaporkan.
Tersangka adalah Abdul Rahman (45) yang saat ini menjadi buron Polres Indragiri Hulu sejak kemarin, Minggu (12/7/15). Tersangka yang tinggal Peranap Inhu, Riau tersebut dilaporkan pihak keluarga karena telah memperkosa putri tirinya yang baru berusia 15 tahun.
Dalam laporan di kepolisian, korban menunturkan kalau pemerkosaan pertama kali terjadi pada Juni 2015. Kala itu korban diajak ayah tirinya untuk mencari kayu ke perkebunan karet. Sesampai di perkebunan karet, beber Yarmen, korban dipaksa untuk membuka baju oleh ayah tirinya. Korban menolak perintah tersebut.
"Namun ayah tiri korban lantas mengambil parang mengancam akan membunuh bila tidak bersedia buka baju," kata Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak kepada wartawan, Senin (13/7).
Akibat ancaman tersebut, akhirnya korban terpaksa membuka semua pakaian yang dia kenakan. Setelah itu ayah tiri biadap itu melampiaskan nafsunya. Usai memperkosa anak tirinya, pelaku tetap terus mengancam akan membunuh korban jika menceritakan pada ibu atau warga lainnya.
Rupanya aksi perkosaan masih berlanjut beberapa hari kemudian di rumahnya sendiri dan pelaku lagi-lagi minta diladeni anak tirinya.
"Karena tak tahan terus diperkosa, akhirnya korban melaporkan kasus ini. Kita sudah melakukan visum terhadap korban," tambah Yarmen.
Korban yang tak tahan terus menjadi sasaran pemaksaan nafsu bejad suami ibu kandungnya tersebut lantas melapor ke polisi.
“Kita menerima laporan dari korban yang didampingi keluarganya kemarin. Langsung kita proses dan dilakukan pengejaran terhadap terlapor,” papar Yarmen Djambak.
Tahu dilaporkan kasusnya ke polisi, pelaku malah kabur dan sekarang menjadi buronan polisi. [**ns]