Metroterkini.com - Belasan massa dari yang tergabung dalam Mahasiswa Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Riau, Jum'at (10/7/15) siang mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Massa Mahasiswa LIRA yang datang sekitar pukul 13.30 WIB ini, mempertanyakan vonis bebas terhadap Andre alias Heri, Dirut PT MAL yang menjadi terdakwa kasus perambahan hutan Tahura.
" Kita mempertanyakan putusan majelis hakim yang memvonis bebas Andre, padahal jaksa menuntut terdakwa selama 4 tahun," teriak Erlangga, selaku korlap Mahli dan Lira.
Atas aspirasi massa ini, Hakim PN Pekanbaru, mewakili Humas, Irwan Effendi SH, menerima aspirasi massa dan bernegosiasi dengan perwakilan massa pendemo.
Dalam pertemuan tersebut, Irwan mengatakan, jika kasus perambahan hutan tahura ini masih dalam proses kasasi.
" Kasusnya belum inkrah, dan masih dalam proses kasasi," kata Irwan.
Selain itu Irwan juga mengatakan, jika dua orang majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah pindah. Karena proses persidangan kasus ini di PN Pekanbaru, tahun 2014 lalu, dan saat ini masih dalam proses kasasi yang diajukan jaksa. [**rt]