Narapidana Pekanbaru Ketahuan Miliki Sabu-sabu

Narapidana Pekanbaru Ketahuan Miliki Sabu-sabu

Metroterkini.com - Seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan vonis 5 tahun 2 bulan kurungan, Dodi Gusrianto (34) dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang baru menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan terpaksa diamankan Polsek Bukit Raya karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (07/07/15).

"Gerak-geriknya mencurigakan, sehingga petugas lapas melakukan penggeledahan terhadap Dodi. Saat digeledah itulah ditemukan sebungkus rokok, satu unit handphone dan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan sehelai tisu warna putih," kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bochi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi. 

Abdi menjelaskan, sebelum diserahkan ke polisi, Dodi lebih dulu diamankan oleh petugas lapas yang berjaga di Blok C. Siang itu, petugas melihat napi yang bersangkutan sedang melintasi Blok C. Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas jaga pun langsung memanggilnya.

Tambah Abdi, sabu-sabu itu diperoleh napi yang bersangkutan ketika sedang menyapu di ruangan besuk lapas. Dari temuan yang didapati petugas, Dodi kemudian digiring keruangan Kalapas untuk menjalani proses tes urine. 

"Hasilnya (tes urine) positif mengkonsumsi sabu-sabu. Usai dites urine, pihak lapas lalu memberitahukan pada kita dan menyerahkan Dodi ke kita (Polsek Bukit Raya). Termasuk semua barang bukti yang ditemukan yakni satu paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Nokia dan sehelai celana panjang warna hitam milik Dodi. Kita masih lakukan pengembangan penyidikan atas kepemilikan narkoba napi tersebut," tandasnya. [**rtc]

Berita Lainnya

Index