Metroterkini.com - Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya sendiri, Engeline (8). Polisi mempunyai bukti kuat keterlibatan dia dalam pembunuhan tersebut.
"Betul sekali, saya sudah mendapat laporan bahwa Margriet ditetapkan tersangka atas pembunuhan anaknya," ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/6).
Berdasarkan laporan yang diterima Kapolri, polisi mendasarkan penetapan tersangka Margriet atas tiga alat bukti. Pertama, pengakuan Agus, tersangka pertama pembunuhan bocah yang masih duduk di sekolah dasar tersebut.
"Bukti kedua, hasil analisis laboratorium forensik. Ketiga petunjuk di tempat kejadian perkara. Keterlibatan Margriet membunuh Engeline sangat kuat," lanjut Kapolri.
Saat ini, lanjut Badrodin, penyidik masih terus mendalami apa motif Margriet membunuh sang anak angkat. Penyidik juga masih akan mencari apakah ada tersangka lainnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul menyesalkan penetapan tersangka kliennya. [kompas.com]