Metroterkini.com - Sekitar 7 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Korea Selatan (Korsel) enggan pulang ke tanah air. Mereka bahkan ditengarai telah melanggar izin tinggal atau overstay. Jumlah tersebut diperikirakan akan terus meningkat hingga mencapai 10 ribuan orang.
Jika hal ini terjadi Indonesia akan terancam tidak bisa mengirimkan TKI ke negara tersebut. "Jika melebihi 10 ribu jumlahnya, maka negara tersebut akan menghentikan program penempatan TKI disana," ujar Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, Minggu (28/6).
Nusron menyesalkan hal tersebut, pasalnya akan bisa menghambat calon TKI baru yang akan berangkat ke Korea. Pemerintah, kata Nusron, telah menyiapkan dana khusus untuk mengatasi TKI yang bermasalah tersebut.
"Kami akan memulangkan para TKI yang bermasalah izin tinggal tersebut. Itu komitmen pemerintah," tandasnya.
Masih menurut Nusron, yang menjadi tuntutan TKI overstay tersebut adalah adanya pemutihan, karena mereka ilegal. Hal itu, kata dia, juga pernah disampaikan para TKI, saat Presiden Jokowi berkunjung kesana.
"TKI Korea itu bisa membawa uang Rp 500 juta hingga Rp 600 juta ke Indonesia, tetapi tidak punya bayangan akan bekerja apa. Untuk itu, BNP2TKI memiliki program bagi purna TKI dengan melatih kewirusahaan bagi mereka," katanya. [**mdc]