Perkara Dugaan Korupsi PT BLJ, Jadi PR Kejari Baru

Perkara Dugaan Korupsi PT BLJ, Jadi PR Kejari Baru

Metroterkini.com - Bila tak ada halangan Selasa (30/06) besok, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis akan diserahterimakan dari Mukhlis SH, MH kepada Rahman Dwi Priyatna SH. Selain Kajari, turut dimutasi Kepala Seksi Pidana Khusus, Yanuar Rheza Muhammad.

Kalangan penggiat anti korupsi di Bengkalis, mutasi tersebut hal yang biasa. Mendesak hanya mendesak Kajari baru agar menuntaskan perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Rp300 milyar di PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Bengkalis.

Desakan agar Kajari baru menuntaskan perkara dugaan mega korupsi itu, disampaikan Direktur Eksekutif Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi dan Penyelamat uang Negara (BAK-LIPUN) Bengkalis, Abdul Rahman, Minggu (28/6) siang.

Abdul Rahman mengingatkan agar Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis yang memprioritaskan mengungkap kasus PT.BLJ tersebut.

Menurutnya, sudah 1,5 tahun penanganan kasus PT.BLJ di Kejari Bengkalis tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, karena  hanya berkutat pada dua tersangka dari jajaran direksi semata, yaitu mantan Dirut PT BLJ, Yusrizal Andayani dan mantan direktur keuangan perusahan plat merah itu.

“Masuknya Kajari dan Kasi Pidsus yang baru, diharapkan dapat lebih konsisten dalam penanganan kasus mega korupsi PT. BLJ. Sudah 1,5 tahun kasus ini ditangani Kejari Bengkalis, tapi kasusnya terkesan macet atau dimacetkan,” tegas Abdul Rahman.

Abdul Rahman menduga Kajari Bengkalis yang lama (Mukhlis,red) diduga tidak serius menangani kasus PT. BLJ. Padahal kerugian negara dalam kasus tersebut Rp 265 milyar dari total dana Rp 300 milyar. Sehingga kasus korupsi PT. BLJ masuk korupsi BUMD terbesar di Indonesia. Akan tetapi, penanganan kasusnya tidak menunjukan perkembangan menggembirakan bagi masyarakat Bengkalis.

Malahan kata Abdul Rahman, ada indikasi menyembunyikan tersangka lain dalam kasus tersebut, karena Kejari hanya menangani tindak pidana korupsi, padahal terjadinya korupsi di tubuh perusahaan itu karena kebijakan dua arah.

Kebijakan dua arah tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan DPRD dan eksekutif tentang penyertaan modal itu sendiri.

“Anehnya dalam kasus korupsi PT. BLJ jajaran komisaris PT. BLJ, mantan panitia khusus (Pansus) PT. BLJ di DPRD Bengkalis serta kepala daerah sepertinya luput dari jangkauan hukum,” pungkas Abdul Rahman.

Sementara itu Kasis Pidsus Bengkalis Yanuar Rheza Muhammad yang juga mutasi ke Kejari Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur ditanya soal kelanjutan kasus PT.BLJ menyebutkan, kasus tersebut menjadi tugas pejabat baru di Kejari Bengkalis.

Kejari Bengkalis sendiri selain menangani kasus tindak pidana korupsi PT.BLJ juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Soal kelanjutan kasus PT. BLJ tentunya berada ditangan Kajari dan kasi Pidsus yang baru. Saya dan pak Mukhlis dalam minggu ini sudah tidak bertugas di Bengkalis lagi, dan dalam kasus PT.BLJ intinya Kejari tetap komit menuntaskan tindak pidana korupsi yang terjadi serta dugaan TPPU," ungkap Rheza. [rdi]

Berita Lainnya

Index