Bakar Lahan, Warga Teluk Piyai Rohil Ditangkap Polisi

Bakar Lahan, Warga Teluk Piyai Rohil Ditangkap Polisi

Metroterkini.com - Polisi berhasil mengamankan pelaku Karhutla, yang dinilai sengaja membakar lahan dengan tujuan pembukaan atau pembersihan areal yang digunakan untuk perkebunan. Pelaku berhasil ditangkap, dilakukan jajaran Polsek Kubu, Rohil. 

Infromasi yang berhasil wartawan rangkum, penangkapan, Kamis (25/6/15) sekitar pukul 17.00 WIB, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana karhutla JU als Jiran di Jalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kubu. Turut diamankan sebagai barang bukti berupa tiga potongan kayu bekas terbakar dan satu buah mancis SNI merek neolipe warnah putih bening. 

"Sekitar pukul 14.00 wib dari hasil penyelidikan polisi di dapati keterangan dari empat orang saksi di sekitar TKP melihat api berkobar di kebun tersangka. Polisi bersama masyarakat telah berusaha mematikan api namun api belum bisa di padamkan bahkan melebar ke kebun masyarakat sekitarnya hingga lebih kurang 20 hektare (Ha) kebun masyarakat turut terbakar," ujar kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH Sik didampingi Kapolsek Kubu AKP Jailani, Jumat (26/6/15) kepada wartawan. 

Menurut Kapolres, terpantau titik hostpot dengan Satelit Aqua Compidence 82, lattude 2.118 longitude 100521 dan membakar ladang masyarakat 11 ha, dan titik api sesuai dengan Satelit Aqua Compidence 72 lattude 2.121 longitude 100531 di jalan lintas PU kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir. 

"Tersangka JU mengakui bahwa ia telah melakukan pembakaran sampah kayu di kebunnya untuk tanam sayur sayuran dan tidak menyangka api akan membesar dan menjalar ke kebun masyarakat hingga api membesar dan sulit di kendalikan," kata Kapolres. [**din-rtc]

Berita Lainnya

Index