Metroterkini.com – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis sejak beberapa bulan yang lalu gencar melakukan sosialisasi tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Men DPDT) Marwan Jafar. Dimana setiap desa wajib memiliki BUMDes sesuai potensi daerah masing-masing.
Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Usaha Ekonomi Masyarakat, BPMPD Kabupaten Bengkalis, Asnurial , Kamis (25/6/15).
Dijelaskan Asnurial, keberadaan BUMDes adalah amanah Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Undang Undang Desa, ini menjadi payung hukum bagi pendirian BUMDes sebagai pelaku ekonomi untuk mengelola potensi desa secara kolektif guna meningkatkan kesejahteraan desa dan warganya.
Dijaskan Asnurial, sebelum lahirnya UU Desa, istilah BUMDes ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, dan rinciannya teknisnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010.
Namun sampai saat ini, hanya sedikit desa di Indonesia yang memiliki potensi ekonomi mampu mendirikan BUMDes. Kalaupun ada desa yang menjalankan dengan prinsip dan tujuannya sama, namun nama kegiatan/usahanya berbeda-beda.
"Misalnya, seperti di daerah kita Kabupaten Bengkalis melalui UED/K - SP, namun dengan berdirnya BUMDes nanti, UED/K – SP dapat menjadi bagian dari usaha BUMDes,” papar Asnurial.
Untuk itulah lanjut Asnurial, BPMPD Kabupaten Bengkalis melakukan sosialisasi di 8 kecamatan untuk mendorong seluruh desa secepat mungkin membentuk BUMDes dengan tujuan mengelola potensi usaha yang ada.
“Pendirian BUMDes ini sebagai wadah usaha bagi desa, memiliki semangat kemandirian, kebersamaan, dan kegotong-royongan untuk mengembangkan aset-aset lokal dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa,” tandasnya
Dikatakan Asnurial, secara substansial, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat jelas ditegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat berkewajiban untuk mendorong desa sebagai subjek pembangunan, bukan lagi sebagai objek pembangunan.
Dengan adanya dorongan ataupun dukungan dimaksud, maka keberadaan BUMDes menjadi sebuah lembaga yang dapat memunculkan sentra-sentra ekonomi di desa dengan semangat ekonomi kolektif akan tumbuh dan berkembang sesuai harapan.
Maju dan berkembangnya suatu BUMDes tentunya tidak bisa mengabaikan keberpihakan dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat.
“Jika saja BUMDes nantinya berjalan dan memberikan manfaat bagi warga desa, maka urbanisasi yang selama ini terjadi secara otomatis pun akan berhenti dengan sendirinya. Desa pun tidak lagi sepi dan kota-kota pun tidak lagi ramai di datangi warga yang sering ditengarai menimbulkan masalah,” ujarnya. [rdi]