Metroterkini.com — Penasihat hukum Ketua Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur menyoroti sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperjelas dalam penyidikan dugaan kredit fiktif pada Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) Cabang Dalu-Dalu periode 2011–2014.
Salah satu yang dipersoalkan adalah posisi sembilan orang yang tercatat sebagai debitur. Tim penasihat hukum meminta penyidik mengurai secara terang siapa yang mengajukan kredit, siapa yang menandatangani dokumen, siapa yang menguasai proses pencairan, hingga siapa yang menerima manfaat dari dana kredit.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat tersangka berinisial S, S.S, H.A, dan SL dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada sembilan debitur Cabang Dalu-Dalu.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Riau tertanggal 27 Agustus 2026, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,599 miliar.
Penyidik sebelumnya menyebut pengajuan kredit oleh oknum Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, diduga tidak sesuai ketentuan.
Pengajuan tersebut disebut menggunakan identitas sembilan debitur, dengan persoalan pada keabsahan agunan. Proses verifikasi, wawancara, dan survei lapangan juga diduga tidak berjalan sesuai prosedur perbankan.
Namun, tim penasihat hukum menilai konstruksi perkara tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait.
Penasihat hukum Ketua Koperasi Mitra Makmur, Iqbal Nasution, Rabu (14/10/2026) mengatakan kliennya mengaku tidak pernah menandatangani pengajuan kredit menggunakan sembilan agunan milik pihak lain.
Menurut Iqbal, keaslian tanda tangan, proses pengajuan, serta pihak yang menyerahkan dokumen merupakan bagian penting untuk mengungkap bagaimana kredit tersebut dapat diproses hingga pencairan.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan tidak dilakukannya konfrontasi antara Ketua Koperasi dengan pemilik agunan, saksi, maupun tersangka lainnya.
"Pemeriksaan silang diperlukan untuk menguji konsistensi keterangan para pihak dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut," ujarnya.
Selain itu, penasihat hukum menyoroti status seorang debitur berinisial R yang disebut telah melunasi pinjamannya sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan Kejari Rokan Hulu.
Menurut tim penasihat hukum, status pinjaman tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang ada, termasuk kaitannya dengan perkara yang kini sedang disidik.
Penasihat hukum lainnya, Eranto Manalu, meminta penyidik menjelaskan secara rinci peran masing-masing dari sembilan debitur.
Menurutnya, jika perkara tersebut disebut sebagai kredit fiktif, perlu dibuktikan apakah para debitur benar-benar mengajukan pinjaman, menandatangani akad kredit, mengetahui penggunaan agunan, serta menerima atau menikmati dana hasil pencairan.
"Ini pertanyaan mendasar karena pencantuman nama dalam dokumen kredit tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam dugaan rekayasa. Keterlibatan setiap orang harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, penelusuran aliran dana, dan alat bukti lainnya," kata Eranto.
Tim penasihat hukum juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Mereka mempertanyakan siapa yang menyusun dan menyerahkan dokumen, siapa yang memberikan persetujuan, serta siapa yang memiliki kendali atas pencairan dana.
Tak hanya pihak koperasi dan debitur, tim penasihat hukum juga menyoroti peran pejabat bank yang memiliki kewenangan dalam proses analisis, persetujuan, dan pencairan kredit pada periode 2011–2014.
Menurut mereka, apabila dalam proses pemberian kredit ditemukan penyimpangan, penyidik perlu mengurai kewenangan masing-masing pejabat serta mekanisme yang digunakan hingga dana tersebut dicairkan.
Meski demikian, penasihat hukum mengakui pertanggungjawaban pidana setiap pihak harus ditentukan berdasarkan peran dan alat bukti yang sah.
Jabatan maupun pencantuman nama dalam dokumen, menurut mereka, tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana seseorang.
Tim penasihat hukum meminta penyidikan perkara tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Tim penasihat hukum menilai sejumlah pertanyaan penting masih perlu dijawab, mulai dari siapa debitur sebenarnya, siapa yang mengajukan dan menandatangani kredit, ke mana dana Rp2,599 miliar mengalir, hingga siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Tim penasihat hukum berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan menyeluruh sehingga pertanggungjawaban hukum setiap pihak didasarkan pada bukti yang cukup.[red]