Metroterkini – Komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti terus menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hingga awal Agustus 2026, Program Revitalisasi Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mencakup 97 sekolah di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari jumlah tersebut, 33 sekolah telah memasuki tahap Perjanjian Kerja Sama (PKS) hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan. Sementara 64 sekolah lainnya saat ini masih menunggu tahapan lanjutan berupa penetapan pagu anggaran serta proses administrasi sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd., melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Feni Utami, ST., MH., mengatakan bahwa perkembangan program revitalisasi di Kepulauan Meranti terus mengalami peningkatan.
"Alhamdulillah, hingga saat ini sudah ada 33 sekolah yang memasuki tahap PKS dan sebagian telah melaksanakan pekerjaan fisik. Sekolah terakhir yang mengikuti penandatanganan PKS di Jakarta adalah SD Negeri 3 Teluk Samak, Kecamatan Rangsang," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Menurut Feni, 64 sekolah lainnya masih menjalani tahapan pendataan, verifikasi dokumen, serta Pra-Bimbingan Teknis (Pra-Bimtek) sebelum nantinya ditetapkan pagu anggaran dan melanjutkan ke tahap PKS.
Ia menjelaskan, pada awalnya Kabupaten Kepulauan Meranti hanya memperoleh kuota revitalisasi untuk 84 sekolah. Namun berkat koordinasi, komunikasi, dan kelengkapan data yang terus dilakukan, jumlah tersebut meningkat menjadi 97 sekolah. Bahkan, pihaknya masih terus mengupayakan agar kuota revitalisasi untuk Kepulauan Meranti dapat kembali bertambah.
"Ini merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan di Kepulauan Meranti. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar semakin banyak sekolah yang memperoleh kesempatan mendapatkan program revitalisasi, sehingga fasilitas belajar mengajar semakin layak dan nyaman," katanya.
Feni juga mengungkapkan bahwa terdapat satu sekolah yang belum dapat melanjutkan program revitalisasi karena terkendala legalitas lahan.
"Sesuai ketentuan Kementerian, untuk kegiatan rehabilitasi legalitas lahan masih dapat menggunakan surat hibah, SKT atau SKGR. Namun apabila kegiatannya berupa pembangunan baru, maka wajib memiliki sertifikat tanah atau akta hibah. Karena persyaratan tersebut belum terpenuhi, sekolah tersebut belum dapat melanjutkan proses program," jelasnya.
Untuk mengantisipasi kendala serupa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti terus memberikan pendampingan kepada sekolah-sekolah, terutama dalam melengkapi dokumen administrasi dan legalitas lahan sebagai salah satu syarat utama mengikuti program revitalisasi.
Dari sisi pendanaan, hingga saat ini pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp18 miliar bagi sekolah-sekolah di Kepulauan Meranti yang telah memasuki tahap PKS maupun pelaksanaan pekerjaan fisik.
"Pelaksanaan pekerjaan di lapangan berjalan dengan baik. Beberapa sekolah telah mencapai progres sekitar 50 persen, bahkan ada yang sudah memasuki tahap penyelesaian akhir (finishing). Kami terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar seluruh pekerjaan selesai tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi peserta didik dan masyarakat," tutup Feni.