Metroterkini.com - Wilayah Hukum Polres Bengkalis salah satu pintu masuk para penjahat peredaran gelap narkoba. Ini dibuktikan dengan jumlah kurir, pengedar dan pemakai yang sudah dikerangkeng alias ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.
Dari 1 Januari sampai 8 Mei 2025 saja, Satuan Reserse Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim Khusus Elang Malaka sudah menangkap 91 orang tersangka. Terdiri dari 89 pria dan 2 orang wanita.
Sebanyak 91 orang tersangka tersebut merupakan akumulasi dari 67 perkara, baik yang sudah dilimpahkan ke jaksa maupun yang masih dalam proses.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkalis melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Doni Binsar kepada awak media inj pada Kamis (8/5/2025) siang.
Dari 67 perkara dugaan 91 tersangka, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 98.755,6 gram, ganja 46,61 gram, pil ekstasi 52.214 butir, dan 4 butir pil happy five.
Menurut Doni, kerja Timsus Elang Malaka merupakan komitmen dalam memberantas tindak Pidana narkoba.
Apalagi, wilayah Hukum Polres Bengkalis berbatasan langsung dengan Negara Jiran Malaysia memang rawan penyelundupan.
Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkoba bagian dari dukungan nyata visi-misi program Asta Cita presiden Republik Indonesia yaitu Point 7 merupakan reformasi politik hukum dan birokrasi. Serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
"Kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan bersama memberantas peredaran gelap narkotika di Wilayah Riau khususnya Kabupaten Bengkalis serta bersama-sama menyelamatkan generasi muda kita dari pengaruh narkoba," ujarnya. (Rudi)