Metroterkini.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) menetapkan enam orang tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 112 saksi, termasuk 78 ketua kelompok tani, 1.200 petani yang tergabung dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), serta meminta pendapat ahli yang kompeten di bidangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, dalam keterangan persnya, Rabu (18/12/2024) menjelaskan bahwa keenam tersangka merupakan pemilik kios yang bertugas sebagai pengecer pupuk subsidi. Masing-masing berinisial SM, FN, AH, SF, YA, dan AS.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PT. Pupuk Indonesia (Persero) menunjuk PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen pupuk bersubsidi jenis urea dan PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen pupuk bersubsidi jenis non-urea, seperti pupuk NPK/Phonska, ZA, SP-36, dan organik.
Untuk wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, PT. Andalas Tuah Mandiri ditunjuk sebagai distributor pupuk non-urea, sementara CV. Berkah Makmur bertugas sebagai distributor pupuk jenis urea.
Kedua distributor ini kemudian menunjuk enam kios, yaitu UD. Chindi, UD. Jaya Satu, UD. Anugerah Tani, UD. Bina Tani, Koperasi Tani Sri Rezeki, dan UD. Sei Kuning Jaya, untuk menyalurkan pupuk subsidi kepada kelompok tani di kecamatan Rambah Samo.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, keenam kios tersebut diduga tidak menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea dan non-urea kepada para petani yang tergabung dalam RDKK. Selain itu, diketahui pengecer melakukan pemalsuan data penyaluran pupuk subsidi dengan memalsukan tanda terima dan kuitansi.
Atas penyimpangan tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24,5 miliar berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau dengan nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Fajar Haryowimbuko menegaskan bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada para petani yang sangat membutuhkan pupuk bersubsidi untuk mendukung kegiatan pertanian.
Setelah menetapkan enam tersangka, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu langsung melakukan penahanan. Fajar menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti sampai disitu saja.
"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka baru," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan efek jera kepada para pengecer nakal.
Ia juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk kesejahteraan para petani dan keberlanjutan sektor pertanian di Rokan Hulu.[man]