Ribuan APK Pilkada 2024 di Kepulauan Meranti Telah Ditertibkan

Senin, 25 November 2024 | 19:27:11 WIB

Metroterkini - Ribuan alat peraga kampanye (APK) untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau telah berhasilkah ditertibkan oleh tim gabungan.

Penertiban APK yang ada di Kepulauan Meranti telah dilakukan Tim Gabungan saat memasuki masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sejak Minggu 24 November 2024 hingga Senin dini hari (25/11/2024).

Dimana Tim gabungan tersebut terdiri dari pihak KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti itu berkeliling di titik-titik jalan protokol untuk menertibkan APK-APK yang masih terpasang.

Kepada Media, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti Syamsurizal mengatakan penertiban APK telah dilakukan sejak awal pertama masa tenang pada Pilkada 2024.

"Alhamdulillah untuk APK sudah kita tertibkan dari hari Minggu ditetapkan masa tenang hingga Senin ini. Untuk jumlahnya ribuan yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kepulauan Meranti," Kata Syamsurizal.

Diungkapkan Syamsurizal, Penertiban yang dilakukan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, yang mengatur masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 24-26 November 2024.

"Ini sudah memasuki masa tenang, jadi kita himbau untuk tidak diperkenankan baik itu pasangan calon maupun tim pasangan calon untuk melakukan aktivitas kampanye, termasuk penyebaran alat peraga kampanye dan bahan kampanye," Ungkapnya.

Dibeberkan Ketua, Sebelum dilakukan penertiban APK, pihaknya sudah duluan menyurati pada masing-masing pasangan calon (Paslon) untuk segera menertibkan terlebih dahulu.

"Kita juga sudah surati pada Paslon agar dapat menertibkan APK nya masing-masing, dan alhamdulillah sebagian juga sudah ada ada yang menertibkan sendiri," Bebernya.


Masyarakat Dihimbau Taati Aturan Saat Pencoblosan


Tidak hanya berkenan dengan APK, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti juga menghimbau agar masyarakat Kepulauan Meranti dapat menggunakan hal suaranya dengan sebaik-baiknya pada Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu 27 November 2024 nanti.

"Selain gunakan hak suaranya dengan sebaik-baiknya, kita juga minta agar masyarakat dapat mentaati aturan seperti membawa identitas pemilih," Himbauannya.

Syamsurizal juga kembali menghimbau serta mengharapkan agar masyarakat yang memilih nantinya murni untuk memilih pasangan calon yang sesuai dengan hati nurani serta tidak adanya intimidasi intervensi dan terlibat politik uang pastinya.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan kepada pemilih untuk tidak mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara nantinya. menurutnya, imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

Pada pasal 23 ayat 2 ditegaskan bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, baik itu mengambil foto dan merekam video. Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.

"Memang hal itu jelas ada larangannya agar tidak mendokumentasikan saat pencoblosan dibilik suara nanti. Memang prinsipnya pemilu itu Umum bebas rahasia, nah untuk kerahasiaan inilah harus dijunjung tinggi dalam perayaan pesta demokrasi," Harap Syamsurizal.

"Semoga pemilu Damai di Kepulauan Meranti dapat terwujud dengan partisipasi masyarakat yang juga taat pada aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Harapnya lagi. [Wira]

Terkini