Aliansi Pro Demokrasi Ponorogo Tolak Hak Angket Pemilu 2024

Sabtu, 24 Februari 2024 | 22:35:10 WIB

Metroterkini.com - Walaupun ada perbedaan pandangan terkait usulan Hak Angket Pasca Pemilu 2024 antara Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD, tetapi isu seputar Hak Angket terus mengemuka.

Seperti diketahui bahwa Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud Md, mengaku tak ingin berkomentar terkait wacana pengguliran hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Sementara itu usul hak angket itu disampaikan calon presiden pendamping Mahfud, yaitu Ganjar Pranowo.

Cawapres Mahfud MD mengkau tidak mau berkomentar karena hal tersebut adalah urusan partai politik. "Mendukung hak angket tidak ada gunanya apabila DPR RI tidak setuju," ujar Mahfud beberapa hari lalu.

Menyikapi dinamika yang terjadi pasca pemilu 2024 banyak pihak memberikan dukungan moral terhadap KPU dan jajaran sebagai pahlawan demokrasi. Seperti disampaikan oleh Ketua Aliansi Pro Demokrasi Kabupaten Ponorogo, Bagoes Putra yang mendukung kinerja KPU dan jajaran ke bawah hingga PPS dan KPPS, Bawaslu dan jajaran ke bawah yang telah berjuang dengan optimal dan bertugas untuk suksesnya pesta demokrasi di Indonesia.

Secara tegas Ketua Aliansi Pro Demokrasi Kabupaten Ponorogo, Bagoes Putra menolak wacana hak angket di DPR RI. "Kami menilai penggunaan Hak Angket Pemilu 2024 kurang tepat. Karena hak angket bukan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan Kecurangan Pemilu," tegas Bagoes Putra, Sabtu (24/2/2024).

Pihaknya meminta semua pihak agar bersabar menanti hasil Pemilu ini. "Langkah dan mekanisme untuk menyampaikan keberatan ataupun perselisihan hasil Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai," jelas mantan pemain bola voli ini.

Pun, dia berharap semua pihak untuk mengawasi jalannya rekapitulasi dan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang disiapkan yaitu Bawaslu, DKPP, dan MK. 

"Lebih baik kita semua menunggu proses rekapitulasi masih dilakukan secara berjenjang oleh penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia. Langkah dan mekanisme untuk menyampaikan keberatan ataupun perselisihan hasil Pemil juga dapat dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai mekanisme," harapnya. [DS]

Terkini