399 Warga Bengkalis Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

Rabu, 24 Januari 2024 | 15:34:00 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional RI Raja Juli Antonim didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan sebanyak 399 sertifikat kepada masyarakat. [Alfisnardo]

Metroterkini.com - Sebanyak 399 warga Kabupaten Bengkalis menerima sertifikat hak milik yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional (ATR/BPN)RI Raja Juli Antoni, di gedung LAMR Kecamatan Mandau, Rabu.

"Kami berharap, program PTSL ini dapat terus berlanjut dan dapat ditingkatkan," ujar Bupati Bengkalis Kasmarni.

Dikatakan Kasmarni, 399 sertifikat hak milik program PTSL pada 2023 diperuntukkan bagi lima kelurahan dan empat desa di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan serta 117 sertifikat tanah hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

"Kami berharap permasalahan terkait berbagai persoalan tentang tanah yang ada di daerah ini, dapat menjadi solusi atas program PTSL, konflik agraria, pemberantasan mafia tanah, serta setiap permasalahan tanah di daerah kami," kata Kasmarni.

Ditambahkan Kasmarni, pada tahun 2021, untuk kegiatan PTSL di Kabupaten Bengkalis telah diterbit sebanyak 2.000 sertifikat tanah hak milik untuk Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara dan sebanyak 193 sertifikat tanah hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

"Alhamdulillah hari ini masyarakat kami dapat tersenyum lebar dan merasa bangga, karena kepemilikan tanah mereka telah terjamin kepastian dan perlindungan hukumnya," ucap Bupati.

Sementara itu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Republik Indonesia Raja Juli Antoni mengatakan ATR/BPN akan membantu masyarakat secara maksimal untuk sertifikasi tanah.

"Dulu sertifikasi tanah yang awalnya hanya 500 ribu per tahun, sekarang jadi 7 juta per tahun. Naiknya bukan lagi seratus persen tapi ribuan persen. PTSL adalah program revolusioner pak Jokowi untuk mensertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia," kata Raja Juli.

Menurutnya, dengan semakin banyak masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, sengketa atau konflik pertanahan akan semakin berkurang. Kepemilikan sertifikat tanah juga akan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya karena tanah milik mereka tercatat secara resmi di kantor pertanahan.

"Setidaknya ada dua manfaat tanah bersertifikat. Pertama, adanya kepastian hukum. Kedua, terdapat nilai ekonomi," ulasnya. [**]

Terkini