Metroterkini - Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Tengku Arifin mengatakan kalau Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti bakal mengalami kenaikan.
Walaupun kenaikan UMK tahun depan untuk Kabupaten termuda di Provinsi Riau itu tidak terlalu signifikan, namun dirinya berharap UMK di Kepulauan Meranti dapat berdampak baik bagi perekonomian di Kepulauan Meranti.
"Ya ada kenaikan dari tahun lalu, yakni dari sebelumnya sebesar Rp3.224.635,80 menjadi Rp3.255.302,09 untuk tahun depan," Kata Tengku Arifin, saat dikonfirmasi pada Senin (27/11/2023) melalui via telephone.
Artinya bila dibandingkan dengan tahun lalu, kenaikan UMK di Kepulauan Meranti untuk tahun depan sebesar 0,95 % atau Rp30.666,29 dari tahun sebelumnya.
Meskipun secara hitungan UMK Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami kenaikan, namun karena nilainya masih di bawah UMP Riau. Maka yang akan diberlakukan adalah UMP Riau Tahun 2024 sebesar 3.294.625,56 terhitung 1 Januari 2024
Dilansir dari media AntaraRiau, Kabid Tenaga Kerja Haramaini memaparkan kalau usulan penetapan upah minimum itu menggunakan formula yang ditentukan dalam regulasi baru. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel. Adapun variabel itu mulai dari pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa," jelas Haramaini.
Menurutnya, indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 hingga 0,30 persen. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"PP baru ini juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah," Terangnya. [Wira]