Pembahasan Pekan Ini, UMK Pekanbaru 2024 Diperkirakan Naik

Senin, 20 November 2023 | 12:40:00 WIB

Metroterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mulai membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada pekan ini tepatnya hari Rabu (22/11/2023). Diperkirakan akan ada kenaikan UMK dibandingkan dengan tahun 2023.

"Hari Rabu besok kita bersama dewan pengupahan kota akan melakukan rapat untuk menentukan usulan UMK Kota Pekanbaru," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Syamsuwir, Senin (20/11/2023).

Ia mengatakan untuk penetapan UMK Kabupaten/Kota itu memang setelah UMP Provinsi ditetapkan. Dan batasnya itu adalah 30 November.

"Kemarin kan untuk UMP Riau sudah ditetapkan, nah makanya kita di Kota akan langsung melakukan pembahasan. Makanya kita gelar hari Rabu besok. Kalau batasnya itu nanti di tanggal 30 November. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Syamsuwir, pihaknya memperkirakan akan ada kenaikan untuk UMK Pekanbaru tahun 2024. Namun angkanya masih belum bisa dipastikan. Untuk itu di dewan pengupahan pihaknya akan mencoba mencari formulasi.

"Sebenarnya kalau untuk formulasi itu sudah ada di PP 51 Tahun 2023, tinggal nanti Pekanbaru itu di posisi mana kan. Nanti dilihat angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, itulah nanti dasar-dasar kita menentukan berapa angka UMK Pekanbaru tahun 2024," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi mengatakan pihaknya telah tuntas melakukan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024 bersama Dewan Pengupahan. Hasilnya disepakati bahwa UMP Riau tahun 2024 naik menjadi Rp3.294.625.

"Untuk besaran UMP ini alhamdulillah sudah ditetapkan, namun belum di-SK-kan oleh Pak Plt Gubernur Riau. Yakni Rp3.294 625," katanya, Kamis (16/11/2023).

Angka ini, kata Imron naik 3,2 persen dari tahun lalu dimana pada 2023 UMP Riau sebesar Rp3.191.662. "Untuk penetapannya kita tunggu dulu SK Plt Gubernur Riau, dan setelah itu baru bisa berlakukan," katanya.

Untuk diketahui, kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, PP ini juga bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat, adanya kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Sekaligus mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.**

 

Terkini