Anak Perempuan Dicecoki Miras Lalu Dicabuli Mantan Pacar Ibunya

Jumat, 21 Juli 2023 | 16:45:00 WIB

Metroterkini.com - Seorang anak perempuan dicekoki minuman keras (miras) lalu dicabuli berkali-kali. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan oleh mantan pacar ibu korban.

"Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (14/7)," kata Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ramondias, dilansir dari Antara, Jumat (21/7/2023).

Ramondias mengatakan pelaku FR telah enam kali melakukan perbuatan pencabulan kepada korban. Perbuatan itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) dan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).

FR diringkus polisi di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakut pada Jumat (14/7). Perbuatan pelaku berhasil diungkap usai keluarga korban melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari pada Selasa (11/7). Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku.

Ramondias mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan cara mencekoki korban minuman air keras. Setelah tidak sadarkan diri, pelaku baru melakukan aski bejatnya itu. Pencabulan terhadap korban terjadi di beberapa hotel di wilayah Tamansari, Jakbar dan wilayah Kemayoran, Jakpus.

"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban), lalu di ajak ke penginapan. Setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan perbuatan tersebut," kata dia.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, pelaku FR sudah saling kenal dengan keluarga korban. FR merupakan mantan pacar ibu korban.

"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ucap Roland.

Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali di hotel wilayah Tamansari Jakbar dan 3 kali di wilayah Kemayoran, Jakpus.

"Setiap melakukan perbuatan tersebut tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri," kata Kompol Rolan.

Atas perbuatannya, pelaku FR disangkakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. [**]
 

Terkini