Metroterkini.com - Pemerintah menargetkan per November 2023 tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Ada 3 syarat yang bakal jadi pegangan pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer di Indonesia.
Jumlah tenaga kerja non-ASN alias honorer sendiri telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia, dari awalnya cuma 400 ribu orang. Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Alex mengatakan, syarat pertama yang harus diperhatikan semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian atau PHK secara massal.
"2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," jelas Alex.
Syarat kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
Syarat ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah. Dalam hal ini kapasitas untuk mengubah status honorer menjadi ASN sepenuhnya.
"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," beber Alex.
Sampai saat ini, menurutnya semua instansi pemerintah tidak bisa lagi merekrut tenaga honorer sesuai amanat UU yang ada.**