Rampok Bersenpi Lintas Provinsi Ditangkap di Sumatera Selatan

Kamis, 09 Maret 2023 | 17:05:14 WIB

Metroterkini.com - Polisi menangkap Alamsyah (41), seorang perampok antar provinsi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam aksinya, Alamsyah kerap menggunakan senjata api rakitan.

"Benar sekali, pelaku ini memang kerap melakukan aksi perampokan dengan senjata api rakitan tersebut, di Lampung, Bengkulu, Jambi dan Sumsel," kata Kanit 5 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Ikang Ade kepada media, Kamis (9/3/2023).

Pelaku ditangkap polisi pada Selasa (7/3) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Masjid Bayumi, Jalinsum, Palembang-Indralaya, Indralaya, Ogan Ilir. Saat ditangkap, polisi menyita sepucuk senjata dari pelaku.

"Saat kita tangkap anggota menemukan sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam berikut 5 butir amunisi kaliber 5,56 mm," kata Ikang.

Pengungkapan itu, bermula dari polisi mengendus keberadaan seorang pelaku perampokan yang beralamat di Desa Kejadian, Wat Serdang, Mesuji, Lampung. Pelaku perampokan itu sedang dalam perjalanan akan menuju ke daerah Ogan ilir, dengan membawa senpi yang diduga hendak melakukan aksi perampokan.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pada Selasa (7/3) sekitar Pukul 17.00 WIB mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya.

"Selanjutnya tim langsung berangkat ke daerah Ogan ilir menangkap pelaku sekitar pukul 19.30 WIB, tanpa perlawanan," terangnya.

Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan senpi rakitan tersebut. Selain menangkap Alamsyah, polisi juga menangkap pelaku lain di kasus kepemilikan senpi rakitan tersebut. Pelaku yang ditangkap adalah Acong (32) di Desa Balian Makmur, Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI). Dari tangan Acong, polisi menyita sepucuk senjata laras pendek jenis revolver berikut 11 butir amunisi caliber 5,56 mm.

"Kedua pelaku saat ini sedang kita periksa lebih lanjut. Keduanya sementara ini kita jerat Pasal 1 Ayat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951," jelas Ikang. [**]
 

Terkini