KPU Tegaskan Masih Gunakan Sistem Coblos Gambar Caleg

Ahad, 19 Februari 2023 | 18:22:43 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sampai saat ini sistem pemilu masih menggunakan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos gambar caleg. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Idham Holik dalam diskusi OTW 2024 'Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu' di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Idham mengatakan sesuai aturan yang berlaku, sistem pemilu masih menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Tentunya kita semua tahu mungkin sudah hampir 2 bulan, diskursus kita berkaitan dengan sistem pemilu ini seperti berada dalam wilayah polemik, kami tegaskan sampai saat ini, kami masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU 7 Tahun 2017, yang dimana sistem pemilu untuk pemilu legislatif adalah sistem proporsional terbuka," kata Idham.

Idham mengatakan saat ini KPU juga tengah merancang aturan pemilihan legislatif dengan sistem proporsional terbuka. Dia menyebut hal itu lantaran Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 masih berlaku.

"Karena norma yang terdapat di Pasal 168 ayat 2 tersebut masih efektif berlaku, sehingga saat ini kami masih merancang peraturan dengan sistem proporsional terbuka, dan begitu juga dengan sistem informasi yang sedang kami rancang," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut dia, perdebatan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup merupakan hal wajar. Namun, dia menegaskan sebagai penyelenggara pemilu, KPU akan melaksanakan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

"Karena kami harus menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum, pemilu harus sesuai aturan, meskipun di publik ini luar biasa perdebatannya antara proporsional terbuka dan tertutup, tentunya sah-sah saja dalam sebuah ruang diskursus demokrasi itu tidak masalah," kata dia.

"Terkait dengan sistem pemilu legislatif, di UUD di Pasal 18 ayat 3 dan 19 ayat 1, itu ada frasa dipilih, tapi tentunya saya sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki kapasitas menginterpretasikan itu," sambungnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi UU nomor 7/2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka. Ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK tersebut. Mereka ialah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg.[**]

Terkini