Metroterkini.com - Seorang pria berusia setengah abad, Z digelandang ke kantor polisi karena diduga memperkosa anak tirinya. Aksinya terungkap setelah seorang tetangga tak sengaja melihat peristiwa tak senonoh itu.
"Pelaku merupakan ayah tiri korban. Kejadian tersebut terjadi di rumah mereka pada hari Minggu (5/2) dinihari yang tak sengaja aksi itu dilihat oleh saksi yang merupakan tetangganya," kata Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Ia menjelaskan aksi bejatnya itu ternyata sudah empat bulan terakhir dilakukan pelaku terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun. Setiap kali menodai anak tirinya, pelaku kerap beraksi pada malam hari dan menunggu situasi korban sedang tinggal sendirian di rumah.
"Diketahui kejadian tersebut terjadi pada tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku mendatangi korban yang tidur dan melakukan persetubuhan ke anak tirinya," sebut Ahmad.
Ketika itu, saksi yang merupakan tetangga korban kebetulan menginap di rumah korban. Kemudian dia mengetahui perbuatan tersebut dan melaporkan kepada ibu kandung korban berinisial N.
"Saksi J melihat korban dan pelaku berciuman sambil berpelukan dengan kondisi tanpa mengenakan celana, selanjutnya saksi J memberitahukan hal tersebut kepada pelapor," kata Kasubag Humas.
Mendengar hal tersebut ibu korban langsung memanggil anaknya dan menanyakan kebenaran dari kejadian itu. Mendengar cerita dari anaknya, dia langsung bertindak. Tanpa sepengetahuan suaminya, dia kemudian datang ke Polres Tanjungbalai untuk membuat laporan.
"Pelaku langsung ditangkap hari Senin (6/2) malam," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. [**]