Crane Rekanan PHR di Area Minas Tak Penuhi Standar K3

Kamis, 02 Februari 2023 | 14:30:47 WIB

Metroterkini.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah mengungkap penyebab salah seorang pekerja yang tertimpa crene PT Asrindo Citraseni Satria (ACS), subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Dari investigasi Disnakertrans Riau, terkait meninggalnya pekerja berinisial DS (22) saat bekerja sebagai Floorman di PT ACS di Minas, Siak, Riau beberapa waktu lalu.

"Kita sudah panggil pihak perusahaan PT ACS meminta keterangan atas kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi hasil pemanggilan PT ACS, Kamis (2/2/2023).

Lanjut Imron, pihaknya juga mempertanyakan penyebab kematian pekerja di sumur minyak PHR yang baru dilakukan servis.

"Jadi di lokasi itu ada Crane yang sedang mengangkat beban dan itu jatuh menimpa kepala korban. Makanya korban langsung meninggal di tempat. Nah, setelah kami cek memang ini yang paling fenomental itu terkait sertifikasinya. Persoalannya banyak vendor tidak tahu aturan, mereka beranggapan kalau sudah mendapat Persetujuan Layak Operasi (PLO) yang dikeluarkan Kementerian ESDM cukup di situ saja, dan tidak perlu lagi mengurus lagi ke Disnakertrans Riau," sebutnya.

Padahal menurut Imron, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan bahwa izin berbasis risiko itu ada surat memenuhi layak kerja yang dikeluarkan Disnaker Provinsi, bukan dari Kementerian ESDM.

"Kalau mereka ini kaitannya dengan Migas, itu silahkan saja, tapi tidak menggugurkan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang kita keluarkan. Karena setelah kita cek, standar K3 kita jauh lebih bagus. Kalau kita benar-benar periksa peralatannya. Hal itu terbukti, hasil investigasi kita standar K3 (PT ACS) tidak sesuai. Itu persoalannya. Karena penyebab kecelakaan kerja itu berada pada Crane yang belum sesuai standar K3," tegasnya.

"Atas kejadian ini pun kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Kami juga sudah minta Dirjen Pengawasan Tenaga Kerja untuk untuk mengadakan pertemuan dengan PT Pertamina pusat. Termasuk dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM. Artinya dengan adanya PP 5/2021 itu, bahwa izin berbasis resiko itu adanya di Kemnaker dalam hal ini di daerah Disnaker provinsi," tukasnya. [**]

Terkini