Metroterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan sosialisasi sebelum menerapkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Masyarakat yang membuang sampah sembarangan, akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Dalam waktu dekat kita akan melaksanakan sosialisasi apa-apa saja yang dibenarkan dan apa-apa saja yang dilarang terkait dengan pengelolaan sampah,” kata Asisten II Pemko Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (11/1/2023).
Sosialisasi yang dilakukan adalah tempat pembuangan sementara yang dibolehkan dan juga waktu yang diperbolehkan untuk membuang sampah.
Setelah sosialisasi selesai dilakukan, Pemko Pekanbaru akan melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Nah setelah itu (sosialisasi) kita akan melakukan tindakan-tindakan penegakkan hukum, ya mungkin bisa sampai ke tipiring (tindak pidana ringan), nanti ada bermacam-macam jenis penegakkannya. Tapi, kita akan segera sosialisasikan dulu,” tuturnya.
Ia menyebut ada beberapa sanksi. Sanksi itu akan masuk pada materi sosialisasi yang sekarang masih disiapkan.
“Nanti kan tim gakkum yang buat, mulai tata cara hingga sanksinya seperti apa. Saat ini kita jelaskan aturan mainnya, buang sampah di sini, batasnya jam sekian,” tutupnya. [**]