Bejat! Marbot 70 Tahun 5 Kali Cabuli Bocah SD di Toilet Masjid

Selasa, 03 Januari 2023 | 09:30:52 WIB

Metroterkini.com - Seorang marbot masjid di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Tego (70) ditangkap polisi karena mencabuli bocah SD yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejat pria lansia itu dilakukan di dalam toilet masjid.

"Pelaku sudah kita tangkap," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi dikonfirmasi, Selasa (3/1/2022).

Aksi bejat Tego itu bukan hanya sekali. Anak perempuan SD yang masih berusia 10 tahun itu disebut sudah lima kali dicabuli Tego. Aksinya dilakukan di kamar mandi masjid di kawasan Sukarami, Palembang.

"Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebayak lima kali mencabuli korban bocah perempuan berusia 10 tahun," katanya.

Tego sendiri ditangkap pada Jumat (30/12) lalu. Saat ini, marbot masjid itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka Tego dalam pengakuannya merupakan seorang pembantu marbot masjid di dekat kediamannya," katanya.

Dijelaskan Tri, adapun modus tersangka dalam melakukan aksi tersebut yakni memanggil korban yang memang sering mengikuti pelajaran mengaji di masjid tersebut. Korban kemudian dipaksa dengan iming-iming akan diberi uang.

"Modusnya, korban dipanggil tersangka dan diiming-imingi akan diberikan uang jajan oleh tersangka. Di kejadian awal korban sempat memberontak dan di bekap mulutnya dan ditarik paksa ke kamar mandi" katanya.

Aksi bejat Tego kemudian terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melapor ke polisi.

"Dari laporan itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan. Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat berada di kediamannya," katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan pencabulan karena kesepian. Dia sudah lama bercerai dengan istrinya.

"Motifnya, sejak bercerai dengan istri, nafsu tersangka sering tak terbendung saat melihat bocah-bocah perempuan yang datang ke masjid. Dia mengaku kesepian usai ditinggal anak dan istrinya," katanya.

Saat ini, Tego sudah ditahan polisi. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [**]

Terkini