Hendak Edarkan Ganja 4,06 Kg Asal Sumut, Pria Ini Dibekuk Polisi

Rabu, 21 Desember 2022 | 17:45:35 WIB

Metroterkini.com - Pria berinisial E (37) ditangkap polisi di kawasan Kavling Saguba, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. E ditangkap karena membawa narkotika jenis ganja.

"Barang bukti yang disita narkotika jenis ganja dengan berat seluruhnya 4,06 kilogram," kata Wakasat Narkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, Rabu (21/12/2022).

Saat pelaku E ditangkap pertama kali polisi, Kamis (1/12/2022) dan ditemukan tiga paket ganja yang dibawa pelaku. Pelaku diketahui mendapatkan ganja dari rekannya yang berada di Sumatera Utara (Sumut).

"Dari pengakuan tersangka diketahui memperoleh narkotika ganja tersebut dari temannya yang berinisial I yang berasal dari Medan, Sumut. Tersangka terima langsung di Halte Fanindo Batu Aji, Kota Batam," ujarnya.

Pelaku E membeli ganja tersebut seharga Rp 35 juta. Pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta jika berhasil menjual habis ganja tersebut.

"Penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti yang disembunyikan di bungkusan makanan dan ember," ujarnya.

"Dari keterangan tersangka barang bukti jenis ganja tersebut adalah untuk tersangka edarkan atau jual di sekitar wilayah Kota Batam dengan harga Rp 50 juta, di mana tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 15 juta," ujarnya.

"Kami juga berhasil menyita uang hasil penjualan narkotika jenis ganja dari tersangka sebanyak Rp 16 juta kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Dari 4 kilogram ganja yang disita polisi jika diasumsikan 1 gram itu dapat dikonsumsi 10 orang. Maka pengungkapan itu bisa menyelamatkan 40.657.5 jiwa manusia.

"Penangkapan narkotika jenis ganja ini merupakan target operasi Pekat Seligi 2022 yang dilaksanakan pada November hingga Desember," ujarnya.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. [**]

 

Terkini