Penampung PMI Ilegal yang Kapalnya Karam di Batam Ditangkap

Rabu, 23 November 2022 | 15:25:11 WIB

Metroterkini.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap salah satu penampung dan pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Pria berinisial BK (49) itu dibekuk saat melarikan diri ke Kota Serang, Banten pada Senin (21/11/2022).

Wakil Direktur Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepri AKBP Cahyo Dipo Alam mengungkapkan BK bertugas membantu pengurusan dan menampung calon PMI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia. PMI ilegal itu merupakan pesanan dari rekan BK yang ada di Malaysia.

"Jadi BK ini mendapatkan telepon dari pelaku lain yakni TJ (DPO) yang berada di Malaysia untuk menjemput calon PMI dan dibawa ke rumahnya yang jadi tempat penampungan di Tanjung Memban, Nongsa, Batam," Kata Cahyo Rabu (23/11/2022).

Kapal pancung yang mengangkut PMI ilegal tenggelam di Perairan Kabil, Nongsa, Kota Batam pada Selasa dini hari (15/11). Sebanyak 6 orang meninggal dunia dan 1 orang lainnya belum ditemukan.

TJ, kata Cahyo, mengirimkan upah Rp 5 juta melalui bank pada BK atas jasanya mengurus calon PMI ilegal tersebut. "Pelaku diketahui sudah empat kali melakukan kegiatan penampungan dan pengurusan PMI ilegal," ujar Cahyo. Polda Kepri kini tengah mengejar pelaku selain BK dan TJ.

BK mengenal TJ karena merupakan teman satu kampung dari Kabupaten Bireuen, Aceh. Namun, BK mengaku baru sekali melakukan pengiriman PMI ilegal. "Saya cuma bawa mereka (korban) ke rumah untuk ditampung," ujar BK.

BK menjelaskan anak buah kapal (ABK) dan nahkoda kapal yang ikut menjadi korban tenggelam bukan anak buahnya. Mereka merupakan tekong yang sering mengantar PMI.

"Speed boat itu milik nahkoda kapal. Saya yang komunikasi sama mereka untuk antar ke Malaysia," ujar BK.

Tekong kapal mendapat upah Rp 1,5 juta per orang. Sedangkan, BK hanya mendapatkan upah Rp 500 ribu. [**]

Terkini