Metroterkini.com - Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau gagal menangkap seorang pria membawa narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobilnya. Mr X tersebut kabur dari kejaran petugas saat akan ditangkap. Namun dari dalam mobil pelaku ditemukan sabu-sabu seberat 6 kg.
Kepala BNNP Provinsi Riau Brigjen Robinson D.P Siregar menjelaskan pengungkapan kasus sabu-sabu itu bermula pada Senin (7/11/2022) BNNP mendapat informasi akan ada peredaran gelap narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru oleh Mr X menggunakan mobil.
"Kemudian petugas mendatangi tempat yang dicurigai namun tidak ditemukan seorang pun yang berada di lokasi," kata Robinson, Selasa (22/11/2022).
Keesokan harinya pada Selasa (8/11/2022) petugas bergerak dari arah Dumai menuju Sei Pakning. Di perjalanan mereka berpapasan dengan sebuah mobil yang melaju dalam kecepatan tinggi menuju arah Dumai.
"Petugas langsung putar balik dan melakukan pengejaran terhadap mobil yang dicurigai tersebut diketahui merk Suzuki Baleno warna abu-abu. Pada saat dilakukan pengejaran dan penghadangan, mobil itu langsung masuk ke arah semak-semak di pinggir Jalan Lintas Dumai - Sei Pakning," tambahnya.
Lalu pengemudi mobil langsung keluar dari dalam mobil dan melarikan diri ke semak-semak. Tim melakukan penyisiran di sekitar TKP, namun tidak berhasil menemukan pengemudi tersebut.
"Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sabu-sabu dengan berat bersih 6.003,21 gram di tas hitam merek sport yang ada di dalam mobil itu," tuturnya.
BNNP Riau pada Selasa (15/11/2022) juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah kontrakan Jalan Kesehatan, Pekanbaru.
Petugas melakukan penyergapan di rumah kontrakan dan mengamankan dua pelaku berinisial AL dan F. Dari hasil penggeledehan ditemukan 1 buah plastik bening yang berisikan 2 butir narkotika jenis ekstasi.
"Dari keterangan pelaku, barang haram itu merupakan sisa yang telah digunakan bersama-sama dengan pelaku lainnya berinisal B. Setelah melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku B, akhirnya ia berhasil diamankan di sebuah kafe Jalan Sudirman," tukasnya.
Setelah dilakukan penggeledehan pada B, di dalam tasnya terdapat narkotika jenis ekstasi sebanyak 872 butir. Dari hasil keterangan pelaku B bahwa barang haram itu milik pelaku AL yang diperoleh dari laki-laki berinisial A (DPO) melalui orang suruhannya pelaku F.
Barang bukti yang berhasil diamankan 5.925,63 gram sabu dan 841 butir ekstasi dan dimusnahkan di Kantor BNNP Riau. [***]